Hampir semua orang berharap mendapatkan warisan. Namun ada pula yang tidak mau menerimanya karena berbagai pertimbangan. Lalu apakah hal itu boleh dilakukan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Kepada Yth
Pengasuh hukum detik's Advocate
Ass Wr Wb
Mohon pencerahan bapak/ibu pengasuh detik's Advocate atas situasi saya berikut ini..
Saya mempunyai 2 saudara kandung. Ayah sudah meninggal tanpa surat waris, jadi tinggal kami berempat (termasuk ibu).
Saya ingin melepas hal waris saya, supaya semuanya dibagi kepada ibu & kedua saudara kandung tanpa ada pembagian ke saya.
1. Bagaimana caranya saya melakukan pelepasan hak waris?
2. Persyaratan administrasi yg harus saya siapkan?
3. Badan pemerintah yang berkaitan dengan urusan ini?
4. Apakah saya harus menggunakan jasa ahli hukum? Kalau iya, apakah itu notaris atau pengacara?
Ini menurut hukum perdata Indonesia untuk nonmuslim.
Tapi bukan masalah pembagiannya.
Saya mohon informasi, bagaimana cara melepas hak waris saya.
Terimakasih banyak atas perhatian & bantuannya.
Tri
Mau tahu jawabannya? Silakan buka halaman selanjutnya.
(asp/asp)