Mau tahu jawabannya? Silakan buka halaman selanjutnya.
Jawaban:
Peristiwa pembagian warisan biasanya sangat dinantikan oleh ahli waris, tak jarang pula bahkan menjadi objek sengketa di Pengadilan, namun tidak jarang pula ada ahli waris yang justru enggan untuk menerima bagian warisan yang diwariskan kepadanya. Seseorang dapat menerima ataupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana diatur dalamPasal1045KUHPerdata:
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1057 KUHPerdata menentukan dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu.
Lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris, J. Satrio mengatakan bahwa walaupun pertanyaan penolakan warisan tersebut tidak harus diberikan secara tertulis, tetapi oleh Pengadilan pernyataan tersebut dicatat dalam register yang bersangkutan.
Untuk penolakan waris ini tidak ada daluwarsanya sebagaimana diatur pada Pasal 1062 KUHPerdata yang menyatakan:
Hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluarsa.
Dengan artian bahwa dengan adanya daluarsa, bagi seseorang yang menolak ahli waris setelah 30 (tiga puluh) tahun, orang tersebut tidak perlu lagi melakukan penolakan warisan apabila tidak mau menjadi ahi waris.
Namun perlu dicatat disini, bahwa Pasal 1058 KUHPerdata menyatakan penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.
Bagaimana Caranya Saya Melakukan Pelepasan Hak Waris?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa setiap ahli waris dapat melakukan penolakan waris/pelepasan hak waris. Apabila saudara ingin melepaskan hak waris saudara, maka sebagaimana ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di mana tempat warisan itu terbuka.
"Dimana warisan itu terbuka" adalah bermakna di mana tempat terjadinya peristiwa meninggalnya pewaris. Sebagai contoh, apabila pewaris meninggal di Depok, maka permohonan penolakan waris diajukan di Pengadilan Negeri Depok.
Persyaratan Administrasi yang Harus Saya Siapkan?
Persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi Akta Kematian
6. Fotokopi Akta Nikah
7. Surat Pernyataan Penolakan Waris dari Pemohon
8. Surat Keterangan Ahli Waris
9. Surat Kuasa (apabila memakai kuasa)
10. Materai
Badan Pemerintah yang Berkaitan dengan Urusan Ini?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, instansi yang terkait dengan penolakan hak waris tentunya adalah Pengadilan Negeri di mana tempat pewaris meninggal dunia.
Apakah Saya Harus Menggunakan Jasa Ahli Hukum? Kalau Iya, Apakah itu Notaris atau Pengacara?
Penggunaan jasa ahli hukum seperti advokat tidak mutlak harus digunakan. Namun apabila saudara memerlukan bantuan ahli hukum, maka saudara bisa menggunakan jasa advokat.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga dapat membantu dan masalah Anda segera cepat selesai.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik' Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.