Mobil Saya Ditabrak Pemotor Terobos Lampu Merah, Siapa yang Salah?

detik's Advocate

Mobil Saya Ditabrak Pemotor Terobos Lampu Merah, Siapa yang Salah?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 11:01 WIB
Frans Jantua, S.H., M.Kn. (Dok. Frans Jantua).
Foto: Frans Jantua, S.H., M.Kn. (Dok. Frans Jantua)
Jakarta -

Tertib berlalu lintas menjadi kunci keselamatan berkendara bagi setiap orang yang melintas di jalan. Namun kerap ditemui banyak kendaraan saling serobot, menerobos lampu merah, hingga melawan arus.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Sore pengasuh detik's advocate...
Saya ingin bertanya masalah di jalanan/lalu lintas ya...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jika saya naik mobil di jalur yang semestinya di jalan 2 arah yang di tengah terdapat garis putus-putus, kemudian dari arah sebaliknya ada motor yang melaju dan menabrak mobil saya dengan melewati marka jalan yang ada (mengambil lajur saya di arah yang berlawanan dengan motor tersebut), dalam hal ini, siapakah yang salah? Jika pemotor tersebut yang bersalah, bagaimana saya bisa menuntutnya dan bagaimana saya bisa membuktikan kalau dia yang salah? Di Indonesia itu aturannya adalah 'motor selalu menang'

2. Dari pertanyaan pertama saya, jika pengemudi motor tersebut mengalami kecelakaan dan mungkin harus masuk rumah sakit, apakah saya perlu bertanggung jawab? Kalau bukan kewajiban saya, bagaimana cara mengatasinya agar dia tidak menuntut saya? (Untuk kerusakan materi, saya mengetahui hukumnya ada yang bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan)

ADVERTISEMENT

3. Kalau saya bertemu motor atau mobil di malam hari yang tidak menyalakan lampu dan saya menabrak dia yang tidak terlihat sama sekali, siapakah yang salah? Secara dalam aturan/hukum pun ditulis semua kendaraan harus menyalakan lampu pada malam hari. Logikanya sih juga harusnya menyalakan lampu pada saat malam hari....

4. Ketika saya sedang posisi lampu hijau dan di arah lain sedang lampu merah, kemudian jika masih ada yang 'nyelonong' dan tertabrak juga, siapakah yang salah? Bagaimana cara menuntut yang bersalah tersebut?

Semoga pertanyaan saya bisa dibantu dijawab dan dipublikasikan untuk kepentingan orang lain juga yang mengalami hal yang sama seperti saya tersebut.

Terima kasih
Salam
David

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Frans Jantua, S.H., M.Kn. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu dijelaskan bahwa pada dasarnya setiap pengguna jalan raya wajib hukumnya mengetahui dan mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas, khususnya aturan pada marka jalan dan rambu lampu lalu lintas.

Terkait dengan pertanyaan pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan (Permenhub 67/2018), marka jalan dengan garis putus-putus adalah sebagai tanda pembagi/pembatas lajur di jalan raya dengan maksud agar setiap pengendara motor atau mobil di jalan raya diperbolehkan untuk melintasi marka tersebut saat ingin mendahului kendaraan di lajurnya.

Penggunaan lajur kanan dengan maksud untuk mendahului kendaraan lain dapat dilihat pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pihak yang bersalah adalah pihak pemotor bilamana terbukti lalai atau tidak hati-hati yang mengakibatkan kecelakaan saat posisi Saudara berada di lajur yang tepat, sebagai catatan yang berhak menilai adalah hasil penyidikan kepolisian di tempat kejadian kecelakaan.

Cara membuktikan bahwa si pelanggar telah melakukan pelanggaran lalu lintas adalah Saudara bisa memfoto, video, dan mengajak saksi yang melihat kejadian secara langsung untuk dilaporkan ke kantor kepolisian di wilayah kejadian.

Baca di halaman selanjutnya.

Simak juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait dengan pertanyaan kedua, tindakan pertama dan utama bilamana terjadi kecelakaan adalah membawa pengendara motor dan juga Saudara ke rumah sakit terdekat untuk memastikan kondisi kedua belah pihak selamat dan memperoleh pengobatan secepatnya. Hanya polisi yang mempunyai kapasitas untuk melakukan penyidikan untuk menilai di tempat kejadian perkara apakah cukup bukti atau terpenuhi tidaknya pidana berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Terkait dengan pertanyaan ketiga, berdasarkan Pasal 107 ayat (1) dan (2) UU LLAJ menjelaskan untuk pengemudi kendaraan bermotor (mobil/sepeda motor) pada malam hari wajib menyalakan lampu kendaraan, dan khusus pengendara sepeda motor ada kewajiban menyalakan lampu pada siang hari. Selanjutnya Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ memberikan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000 bilamana setiap kendaraan bermotor (mobil/sepeda motor) tidak menyalakan lampu pada malam hari.

Terkait dengan pertanyaan nomor empat, tindakan menerobos lampu merah (traffic light) adalah tindakan yang membahayakan bagi diri sendiri (pelanggar) dan orang lain, walaupun dengan alasan terburu-buru atau mengejar waktu, hal tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan dan berbahaya. Dengan begitu, setiap tindakan menerobos lampu merah (beberapa peristiwa dapat dikecualikan) adalah tindakan pelanggaran dan jika pelanggar dimaksud merugikan pengendara lain maka dapat melakukan upaya hukum berupa tuntutan secara pidana yang dapat dilakukan dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian.

Selain itu, korban mengalami kerugian akibat kesalahan dari pengendara yang 'nyelonong' lampu merah tersebut dapat menuntut secara perdata agar pihak lawan berkewajiban memberikan uang ganti rugi kepada korban. Tuntutan ganti kerugian tertuang dalam pasal 1365 KUH Perdata lewat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun ganti kerugian yang dapat dituntut kepada pihak lawan dapat berupa tuntutan biaya perbaikan kendaraan, biaya pengobatan, biaya pemakaman dan kerugian lainnya.

Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Frans Jantua, S.H., M.Kn.


Jawaban disampaikan oleh Advokat Alumni Fakultas Hukum Unsoed dalam rangka pelaksanaan program kerja dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads