Jawaban:
Peristiwa pembagian warisan biasanya sangat dinantikan oleh ahli waris, tak jarang pula bahkan menjadi objek sengketa di Pengadilan, namun tidak jarang pula ada ahli waris yang justru enggan untuk menerima bagian warisan yang diwariskan kepadanya. Seseorang dapat menerima ataupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana diatur dalamPasal1045KUHPerdata:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1057 KUHPerdata menentukan dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu.
![]() |
Lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris, J. Satrio mengatakan bahwa walaupun pertanyaan penolakan warisan tersebut tidak harus diberikan secara tertulis, tetapi oleh Pengadilan pernyataan tersebut dicatat dalam register yang bersangkutan.
Untuk penolakan waris ini tidak ada daluwarsanya sebagaimana diatur pada Pasal 1062 KUHPerdata yang menyatakan:
Hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluarsa.
Dengan artian bahwa dengan adanya daluarsa, bagi seseorang yang menolak ahli waris setelah 30 (tiga puluh) tahun, orang tersebut tidak perlu lagi melakukan penolakan warisan apabila tidak mau menjadi ahi waris.
Namun perlu dicatat disini, bahwa Pasal 1058 KUHPerdata menyatakan penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan, ini karena penolakan warisan tersebut mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.