Korban Penipuan Emas Rp 40 Miliar Bertanya, Eks Ketua MA Menjawab

detik's Advocate

Korban Penipuan Emas Rp 40 Miliar Bertanya, Eks Ketua MA Menjawab

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 08:17 WIB
harifin tumpa
Harifin Tumpa. (Foto: Harifin Tumpa)
Jakarta -

Maraknya investasi terus menggoda masyarakat untuk mencari cuan sebesar-besarnya. Tapi harus hati-hati, bisa jadi bukan untung yang didapat, tapi buntung. Lalu bagaimana solusinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat siang redaksi detikcom dan Pak Andi
Saya ingin menceritakan tentang kesulitan kakak saya dalam upaya hukum melawan orang yang menggelapkan Logam Mulia (LM) milik kakak saya dan teman-teman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian ini berawal sekitar 4 tahun yang lalu saat kakak saya ditawarkan Logam Mulia oleh seseorang yang mengaku bekerjasama dengan PT Aneka Tambang. Orang tersebut menawarkan Logam Mulia dengan harga beli di bawah harga buyback Antam. Bisnis ini berjalan tanpa perjanjian hitam di atas putih.

Awalnya semua berjalan lancar hingga lebih kurang 3 tahun yang lalu orang tersebut tidak dapat memberikan LM yang dijanjikannya. Padahal uang sudah masuk lebih kurang Rp 40 miliar.

ADVERTISEMENT

Sejak 2 tahun lalu kami sudah melaporkan ini ke pihak kepolisian tapi sampai detik ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Modus penipuan ini berpola piramida.

Pertanyaan saya:

Dengan bukti transfer dan pernyataan terlapor, apakah bisa menjadikannya tersangka? Mengingat tidak adanya perjanjian hitam di atas putih.

NB:
Terlapor pada saat ini sudah dilaporkan di 2 Polda yang berbeda dengan korban yang berbeda.

Terima kasih sebelumnya

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) 2009-2012, Bapak Dr. Harifin Tumpa, S.H.,M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Kasus ini dapat dilihat dari kacamata pidana dan perdata.

1.Pidana

Kalau terjadinya hubungan hukum itu inisiatif dari pemilik Logam Mulia dengan bujukan atau janji yang menggiurkam kepada kakak Anda, maka bisa masuk penipuan. Kalau sudah lapor polisi belum ditanggapi, lapor atasannya polisi itu. Kalau belum ada hasil ajukan gugatan praperadilan di pengadilan.

2.Jalur perdata

Apabila kesepakatan jua beli Logam Mulia berdasarkan kesepakatan tanpa iming-iming yang muluk-muluk, maka itu adalah perikatan murni perdata. Kalau janji tidak dipenuhi maka digugat di pengadilan negeri.

3. Proses pidana tersebut di point nomor 1, tidak menghilangkan hak pembeli menuntut perdata kepada penjual Logam Mulia.

Saya kira itu penjelasan singkat.
Terima Kasih

Dr. Harifin Tumpa, S.H.,M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) 2009-2012
Peraih Bintang Mahaputera Utama 2019

Lihat juga Video: Agustin Sebut yang Laporkan Dirinya Yaitu Orang Dekat Olivia Nathania

[Gambas:Video 20detik]



Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads