Bagaimana Caranya Saya Melakukan Pelepasan Hak Waris?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa setiap ahli waris dapat melakukan penolakan waris/pelepasan hak waris. Apabila saudara ingin melepaskan hak waris saudara, maka sebagaimana ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata, saudara dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di mana tempat warisan itu terbuka.
"Dimana warisan itu terbuka" adalah bermakna di mana tempat terjadinya peristiwa meninggalnya pewaris. Sebagai contoh, apabila pewaris meninggal di Depok, maka permohonan penolakan waris diajukan di Pengadilan Negeri Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Administrasi yang Harus Saya Siapkan?
Persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Fotokopi Akta Kematian
6. Fotokopi Akta Nikah
7. Surat Pernyataan Penolakan Waris dari Pemohon
8. Surat Keterangan Ahli Waris
9. Surat Kuasa (apabila memakai kuasa)
10. Materai
Badan Pemerintah yang Berkaitan dengan Urusan Ini?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, instansi yang terkait dengan penolakan hak waris tentunya adalah Pengadilan Negeri di mana tempat pewaris meninggal dunia.
Apakah Saya Harus Menggunakan Jasa Ahli Hukum? Kalau Iya, Apakah itu Notaris atau Pengacara?
Penggunaan jasa ahli hukum seperti advokat tidak mutlak harus digunakan. Namun apabila saudara memerlukan bantuan ahli hukum, maka saudara bisa menggunakan jasa advokat.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga dapat membantu dan masalah Anda segera cepat selesai.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik' Advocate