Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan UU KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah pasal sensitif dijelaskan untuk merespons kekhawatiran publik.
Foto
UU KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Jawab Kekhawatiran Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan.
Pemerintah menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Pemerintah memastikan KUHAP baru tidak memberi ruang adanya perkara yang digantung.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy HiariejΒ mulanya menjawab soal kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
EddyΒ lalu menjelaskan mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.
Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP dimulai dari Pasal 58 sampai Pasal 63. Dijelaskan dalam ketentuan tersebut bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi dan saling mendukung.











































