YLBHI Kecewa MK Tolak Gugatan UU TNI, Singgung Dissenting Opinion

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 06:16 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). YLBHI menilai hakim MK gagal melihat permasalahan dengan jelas dan jernih.

"Kita melihat MK gagal menjadi majelis yang dengan jelas dan jernih melihat permasalahan, bahwa sangat banyak fakta-fakta tentang tindakan DPR yang tidak partisipatif dan pemerintah dalam penyusunan UU TNI itu diabaikan oleh MK," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Isnur menyinggung soal empat hakim MK yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, hal itu pertanda bahwa terjadi diskusi alot antara hakim-hakim MK yang menilai gugatan tersebut.

Dia menyinggung soal YLBHI yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU TNI. Menurutnya, YLBHI tak memenuhi undangan karena hanya selisih sehari dengan pengesahan revisi UU TNI.

"Kami memandang justru empat hakim MK-lah yang benar. Kami juga kecewa sekali misalnya dalam putusan disebut bahwa YLBHI diundang di RDPU, dan itu kami jelas menyatakan kami tidak pernah diundang," ucap Isnur.

"Diundang pun secara informal bersama koalisi dan kami menyatakan tidak bersedia hadir karena diundangnya sehari sebelum pengesahan. Jadi jelas ini merupakan manipulasi penyusunan undang-undang," tambahnya.

Isnur juga menilai MK gagal menerapkan kembali prinsip dasar yang ditetapkan MK, yakni meaningful participation atau partisipasi yang bermakna. Menurutnya, MK tidak menjelaskan bahwa dalam putusan UU ini terjadi meaningful participation.

"Kita bisa melihat bagaimana dampak dari UU TNI sekarang, TNI merasa punya legitimasi dalam banyak hal melakukan tindakan-tindakan aksi di lapangan, menjaga Kejaksaan, menjaga DPR, bahkan mengancam pidana Ferry Irwandi. Jelas sekali UU ini tidak sesuai dengan semangat konstitusi, tidak sesuai dengan semangat reformasi, bertentangan dengan reformasi TNI dan juga berdampak serius kepada demokrasi ke depan," imbuhnya.




(fas/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork