KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU Termasuk Waka DPRD OKU

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU Termasuk Waka DPRD OKU

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 20:05 WIB
KPK menahan empat tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu. (Tangkapan layar YouTube KPK)
KPK menahan empat tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR di Ogan Komering Ulu. (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Jakarta -

KPK kembali menahan tersangka terkait kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Ada empat orang tersangka baru dalam kasus itu.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Adapun para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November," ujarnya.

Berikut ini empat tersangka baru kasus tersebut:

ADVERTISEMENT

1. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029
2. Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
3. Ahmat Thoha selaku wiraswasta
4. Mendra SB selaku wiraswasta

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Lihat juga Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran

(wnv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads