Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar

Foto

Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 15:00 WIB

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.

Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads