KPK kembali menahan empat orang tersangka terkait kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). KPK mengungkap praktik jual beli proyek di lingkungan Pemkab dan DPRD OKU menjadi hal lumrah.
"Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Dalam konstruksi kasus yang diusut KPK, Asep mengungkap ada pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) anggota yang diubah menjadi proyek fisik. DPRD Kabupaten OKU mendapatkan jatah dalam proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU," kata Asep.
"Dimana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar," imbuhnya.
Asep mengatakan, karena keterbatasan anggaran nilai itu turun menjadi Rp 35 miliar. Anggota DPRD OKU saat itu meminta 'jatah' sebesar 20 persen, dengan total fee sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran.
"Bahwa kemudian, saat APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar," tuturnya.
"Terkait proyek 'jatah' DPRD, NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU melakukan pengkondisian fee atau jatah DPRD tersebut pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya olehnya melalui e-katalog," jelasnya.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
Hingga kini, total 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Berikut daftar para tersangka tersebut:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
7. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024-2029
8. Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024- 2029
9. Ahmat Thoha selaku Wiraswasta
10. Mendra SB selaku Wiraswasta
Lihat juga Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran











































