MK Gelar Sidang Putusan 5 Gugatan UU TNI Hari Ini

MK Gelar Sidang Putusan 5 Gugatan UU TNI Hari Ini

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 12:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap UU TNI yang baru disahkan. Ada lima gugatan yang putusannya akan dibacakan hari ini.

Dilihat dari situs MK, Rabu (17/5/2025), sidang putusan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu digelar pukul 13.30 WIB.

Berikut ini daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)

2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana

ADVERTISEMENT

3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan

4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr

5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.

Kelima gugatan itu pada intinya meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025. Para pemohon meminta MK memutuskan agar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 berlaku lagi sepenuhnya.

Selain putusan gugatan terhadap UU TNI, MK akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya. Antara lain gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria, hingga UU Pemilu.

Simak juga Video 'Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Aksi Tolak UU TNI di DPR':

(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads