Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap UU TNI yang baru disahkan. Ada lima gugatan yang putusannya akan dibacakan hari ini.
Dilihat dari situs MK, Rabu (17/5/2025), sidang putusan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu digelar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua |
Berikut ini daftar gugatan UU TNI yang putusannya akan dibacakan MK hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Isnur (perwakilan YLBHI)
2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana
3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan
4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr
5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.
Kelima gugatan itu pada intinya meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025. Para pemohon meminta MK memutuskan agar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 berlaku lagi sepenuhnya.
Selain putusan gugatan terhadap UU TNI, MK akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya. Antara lain gugatan terhadap UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria, hingga UU Pemilu.
Simak juga Video 'Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Aksi Tolak UU TNI di DPR':