Yogyakarta -
Maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta mencuatkan tagar #DIYdaruratklitih di jagat Twitter. Tak hanya tagar tersebut, Polisi dan seluruh stakeholder juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mencari konsep teranyar penangan klitih.
Tagar #DIYdaruratklitih dan #Klitih diserukan puluhan ribu netizen. Saat detikcom meminta tanggapan terkait trending ini ke Polda DIY, polisi memastikan semua kasus kejahatan jalanan alias klitih selama 2020 terungkap.
"Kasus pada 2019 tidak ada kasus (klitih) yang tidak terungkap. Yang 2020, ada tiga kejadian baru saja, sedang dikejar," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudi Satria, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/2).
Burkan menegaskan klitih menjadi permasalahan bersama. Polisi sebagai penegak hukum, kata Burkan, akan menjalankan tugas dan perannya.
"Kalau tanggapan saya soal trending itu, ya (pelaku) saya tangkap," lanjutnya.
Sedangkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengaku tidak ambil pusing dengan mencuatnya tagar tersebut. Mereka mengaku akan mengambil langkah nyata dalam memerangi aksi klitih.
"Biarkan saja yang penting aksinya (memberantas
klithih), kita akan lakukan sesuatu," ucap (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Bambang Wisnu Handoyo.
Menyoal langkah apa yang akan dilakukan, Bambang menyebut salah satunya adalah dengan melibatkan kampung untuk memberikan efek jera pada tersangka klithih. Karena jika terjadi pembiaran akan berujung pada stigma kampung sebagai kampung klitih.
"Caranya yang dengan melibatkan kampung, dengan mengundang RT, RW, Dukuh saat pelaku tertangkap. Jadi biar tahu, gara-gara kelakuan seorang berdampak pada kampung dan kedepannya mereka jadi mengawasi," ucapnya.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Asep Suhendar, memastikan pihaknya serius menindak kasus klitih atau kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Awalnya, Asep menyampaikan soal kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar Polda DIY bersama sejumlah pihak terkait kasus klitih di Yogyakarta. Dalam FGD itu dibahas langkah-langkah untuk mengantisipasi klitih.
"Sebetulnya semua stakeholder, semua pihak, yang harus turun tangan. Nanti dari sini diharapkan kita punya konsep besar secara komprehensif bagaimana menangani klitih itu dan konsepnya akan sama-sama dilaksanakan," ucapnya.
Hasilnya, FGD itu memunculkan konsep pelibatan kampung dalam menangani klitih di Yogyakarta. Bambang Wisnu menyebut, pelibatan kampung diharapkan dapat mengurangi, bahkan mencegah, aksi klitih di Yogyakarta. Sebab, nama baik kampung tempat pelaku klitih tinggal itu menjadi taruhan.
"Jadi sekarang itu sekolah harus dibebaskan dari predikat klitih, artinya kalau ada pelaku klitih kecekel (tertangkap), tidak harus ditanya (asal) sekolahnya, tapi kampungnya saja. Sehingga harapannya pelaku-pelaku klitih itu diawasilah di kampung," katanya.
Kasubdit Bhabinkamtibmas Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda DIY, AKBP Fajarini, menyambut baik perlunya pelibatan kampung dalam menangani klitih. polisi akan melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY untuk memberikan terapi kepada keluarga yang anggotanya berpotensi melakukan kejahatan jalanan.
"Jadi perlu seperti memperkuat keluarga dengan program ketahanan keluarga, nanti akan kami sinkronkan," katanya.
"Kami akan mapping dari sekolah-sekolah itu mana yang berpotensi bermasalah, tidak diekspos, tapi di-mapping dia tinggal mana, orang tuanya siapa. Nantinya hasil mapping diberikan ke dinas tersebut (DP3AP2 DIY) agar tepat sasaran saat lakukan program ketahanan keluarga ke masyarakat," lanjut Fajarini.
Tak hanya isapan jempol semata, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemberantasan klitih yang sangat meresahkan masyarakat. Seperti halnya penangkapan driver ojol yang dengan sengaja menyebar hoaks klitih di Jalan Godean via WA grup.
Seorang driver ojek online (ojol), UK (45) ditangkap polisi karena menyebar berita hoaks. UK menyebarkan hoaks terkait klitih yang disebut di Jalan Godean pada grup WhatsApp (WAG) rekan sesama ojol.
Hoaks yang disebar UK berupa video berdurasi 30 detik yang menunjukkan seorang driver ojek online luka parah. Setelah ditelusuri ternyata video yang dia edarkan itu merupakan video korban kecelakaan di Muntilan, Jawa Tengah pada Minggu (2/2).
"Kita cek ke jajaran (Polsek) Godean tidak tahu, karena itu subdit siber Ditrekrimsus langsung lakukan lidik dari WA yang beredar dan alhamdulilah bisa teridentifikasi," kata Dirkrimsus Polda DIY, Kombes Tony Surya Putra, saat jumpa pers di Polda DIY, Kecamatan Depok, Sleman, Selasa (4/2).
"Dan kemarin (3/2) langsung kita amankan di tempat tinggalnya. Untuk profesinya, dia ini driver online," kata Tony.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman pidananya 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jadi saya tegaskan ya, jangan sekali-kali menyebarkan berita hoaks, karena bisa berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 6 tahun penjara," tegas Tony.
Klitih atau klithih adalah fenomena kekerasan jalanan yang dilakukan segerombolan orang, mayoritas anak-anak dan remaja. Mereka membawa senjata tajam lalu melakukan aksi keliling jalanan tanpa target atau sasaran tertentu. Mereka lalu menyerang atau melukai siapapun yang dijumpai di jalanan. Sudah banyak jatuh korban, termasuk hilangnya nyawa akibat ulah pelaku klitih ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini