Tak hanya isapan jempol semata, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemberantasan klitih yang sangat meresahkan masyarakat. Seperti halnya penangkapan driver ojol yang dengan sengaja menyebar hoaks klitih di Jalan Godean via WA grup.
Seorang driver ojek online (ojol), UK (45) ditangkap polisi karena menyebar berita hoaks. UK menyebarkan hoaks terkait klitih yang disebut di Jalan Godean pada grup WhatsApp (WAG) rekan sesama ojol.
Hoaks yang disebar UK berupa video berdurasi 30 detik yang menunjukkan seorang driver ojek online luka parah. Setelah ditelusuri ternyata video yang dia edarkan itu merupakan video korban kecelakaan di Muntilan, Jawa Tengah pada Minggu (2/2).
"Kita cek ke jajaran (Polsek) Godean tidak tahu, karena itu subdit siber Ditrekrimsus langsung lakukan lidik dari WA yang beredar dan alhamdulilah bisa teridentifikasi," kata Dirkrimsus Polda DIY, Kombes Tony Surya Putra, saat jumpa pers di Polda DIY, Kecamatan Depok, Sleman, Selasa (4/2).
"Dan kemarin (3/2) langsung kita amankan di tempat tinggalnya. Untuk profesinya, dia ini driver online," kata Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman pidananya 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jadi saya tegaskan ya, jangan sekali-kali menyebarkan berita hoaks, karena bisa berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 6 tahun penjara," tegas Tony.
Klitih atau klithih adalah fenomena kekerasan jalanan yang dilakukan segerombolan orang, mayoritas anak-anak dan remaja. Mereka membawa senjata tajam lalu melakukan aksi keliling jalanan tanpa target atau sasaran tertentu. Mereka lalu menyerang atau melukai siapapun yang dijumpai di jalanan. Sudah banyak jatuh korban, termasuk hilangnya nyawa akibat ulah pelaku klitih ini.
(mbr/mbr)