Sleman -
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial UK (45) ditangkap polisi karena menyebar berita hoaks. UK menyebarkan video yang disebutnya aksi klitih di Jalan Godean pada grup WhatsApp (WAG) rekan sesama ojol. Apa motif UK?
"Dari hasil pemeriksaan itu dia (UK) mengaku iseng, tidak sengaja. Padahal jelas-jelas dia yang meng-upload itu. Jadi situasi seperti ini malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuat situasi Yogyakarta seolah-olah rawan dan klitih ada di mana-mana," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Toni Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (4/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ternyata UK sengaja menyebar video tersebut ke grup yang anggotanya adalah teman seprofesinya.
"Jadi dia ini upload video laka tunggal dan dikomentari sama pelaku, dia sebar tanggal 3 Februari," ujarnya.
Setelah menyebar video itu, UK turut mengirimkan pesan jika video itu adalah video korban klitih di Jalan Godean. Pesan tersebut sempat mendapat tanggapan dari anggota grup 'SOR RINGEN BANDARA' lainnya.
"Komennya dia 'Ini ada korban klitih di Godean', terus salah satu (anggota) di grup itu bilang 'jangan kasih berita hoaks nanti kamu nanti kena ITE', tapi malah dijawab (sama tersangka) 'Iki kejadian tenan, kalau tidak percaya ketemu langsung korbannya'," papar Toni.
Dari pengamatan detikcom, video yang disebarkan UK berdurasi 30 detik menunjukkan seorang driver ojol tergolek dengan luka parah pada bagian kepalanya. Driver tersebut seorang pria dan mengenakan jaket ojol berwarna hijau.
Sedangkan tak jauh dari driver ojol yang disebut korban klitih itu terdapat seorang pria mengenakan kaus berwarna putih dan celana hitam. Pria berkaus putih itu juga tergeletak dengan posisi terlentang. Sama dengan kondisi driver ojol, pria tersebut mengalami luka parah pada bagian kepalanya.
"Padahal, setelah kami telusuri, video itu video kejadian laka yang terjadi di Muntilan (Jawa Tengah) pada tanggal 2 Februari," jelas Toni.
"Perlu saya luruskan di sini, bahwa yang beredar di masyarakat, sebutan klitih, peristiwa terjadi tidak semuanya klitih. Memang itu kriminal, artinya kejahatan jalanan. Ada juga murni penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, tapi itu selalu dikaitkan dengan klitih," sambung Toni.
Atas perbuatannya, UK dikenakan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman pidananya 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jadi saya tegaskan ya, jangan sekali-kali menyebarkan berita hoaks, karena bisa berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap Toni.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini