3 Poin Keterangan Jubir RKUHP demi Eliezer Divonis Ringan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 22:20 WIB
Ahli pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, hadir sebagai saksi meringankan bagi Bharada Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022). (tangkapan layar TV Pool PN Jaksel)
Jakarta -

Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang dipimpin Ronny Talapessy, menghadirkan ahli pidana yang keterangannya di persidangan dapat meringankan kliennya. Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ahli pidana itu adalah Albert Aries. Albert adalah ahli pidana dari Universitas Trisakti

Dalam sidang lanjutan, Rabu (28/12/2022), Ronny Talapessy menyebut Albert adalah anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus juru bicara RKUHP atau KUHP yang baru.

"Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP, Yang Mulia," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Albert kemudian mengawali keterangannya dengan menyampaikan kehadirannya dalam sidang merupakan secara pro deo pro bono alias gratis dan untuk meringankan Eliezer. Ronny lalu mulai melontarkan pertanyaan demi pertanyaan kepada Albert, dimulai dari pertanyaan Ronny soal pengertian perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.

Berikut 3 poin keterangan Albert untuk Bharada Eliezer:

1. Poligraf Alat Bukti Sah

Ronny juga bertanya soal sah atau tidaknya hasil tes poligraf atau lie detector untuk dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Albert menjelaskan aturan soal barang bukti telah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Dia mengatakan, bila ada metode yang mungkin belum termaktub dalam KUHP, itu karena prinsip hukum acara tersebut limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa.

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork