3. Unsur Keterpaksaan dalam Jalankan Perintah Atasan
Lebih lanjut, tim pengacara Eliezer juga bertanya terkait kemungkinan Eliezer terbebas dari pidana meski mengakui menembak Brigadir Yosua. Albert Aries kemudian menjelaskan tentang Pasal 51 KUHP ayat 1. Bunyi pasalnya: 'Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albert kemudian mengutip penjelasan Prof Van Bemmelen dalam Buku Hukum Pidana menyatakan bahwa ketika seseorang menerima perintah, dalam hal ini perintah melakukan tindak pidana, dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa.
"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," kata Albert.
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," sambungnya.
![]() |
Karena itulah, kata Albert, ketika seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan darurat, seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Dakwaan Jaksa atas Bharada E
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(aud/lir)