Ahli Pihak Eliezer di Sidang Serahkan Rancangan KUHP ke Hakim

Ahli Pihak Eliezer di Sidang Serahkan Rancangan KUHP ke Hakim

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 15:39 WIB
Juru bicara RKUHP, Albert Aries menjadi saksi Ahli hukum pidana untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Juru bicara RKUHP Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Ada momen tak biasa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Ahli hukum pidana Albert Aries setelah bersaksi terlihat memberikan dokumen ke meja hakim dan menyerahkan langsung kepada hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dokumen apa itu?

Hal itu terjadi setelah Albert bersaksi menjadi ahli meringankan untuk Eliezer terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert merupakan seorang dosen di Universitas Trisakti.

Mulanya, hakim berterima kasih atas kesaksian Albert hari ini. Kemudian Albert tiba-tiba beranjak dari kursi saksi dan menyebut akan menyerahkan dokumen ke hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih atas kehadiran saksi telah memberikan keterangan di sini, mau menyerahkan...," kata hakim Wahyu.

Hakim kemudian mempersilakan Albert menyerahkan itu. Albert pun terlihat beranjak dari kursi dan menyerahkan dokumen yang cukup tebal itu.

ADVERTISEMENT

"Oke silakan, terima kasih, iya," kata hakim Wahyu kepada Albert.

Hakim Wahyu kemudian menjelaskan dokumen yang diserahkan Albert itu adalah rancangan KUHP. Sekadar diketahui, Albert merupakan juru bicara RKUHP.

"Ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Saudara jaksa penuntut umum juga meminta," kata hakim Wahyu lalu disambut gelak tawa jaksa dan tim penasihat hukum Eliezer.

"Terima kasih saksi atas kehadirannya. Saudara boleh meninggalkan ruang sidang," imbuhnya.

Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat video 'Jaksa Cecar Ahli Soal Perintah Jabatan yang Tak Luput dari Doktrin Militer':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads