Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut

Foto

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 08 Jan 2026 15:24 WIB

Jakarta - Hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Delpedro Marhaen dkk dalam kasus penghasutan demo ricuh Agustus 2025, sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  Majelis hakim  menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil. Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026)
Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  Majelis hakim  menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil. Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026)
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan terdakwa lain dalam kasus penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  Majelis hakim  menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil. Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026)
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil.
Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  Majelis hakim  menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil. Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026)
Magda Antista (59), ibunda Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaem menangis saat mendengar majelis hakim menolak eksepsi. Foto: Ari Saputra/ detikFoto
Para terdakwa, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).  Majelis hakim  menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara formil. Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026)
Tampak pengunjung sidang mengenakan atribut dukungan terhadap Delpedro dkk. Terlihat salah satu orangtua terdakwa menangis emosi atas putusan sela tersebut. Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/1/2026). Foto: Ari Saputra/ detikFoto
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Penghasutan Demo Ricuh Berlanjut


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads