3 Poin Keterangan Jubir RKUHP demi Eliezer Divonis Ringan

3 Poin Keterangan Jubir RKUHP demi Eliezer Divonis Ringan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 28 Des 2022 22:20 WIB
Albert Aries
Ahli pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, hadir sebagai saksi meringankan bagi Bharada Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022). (tangkapan layar TV Pool PN Jaksel)

Albert mengatakan KUHP ini tidak terbaharui dengan perkembangan teknologi terkini. Untuk itu, kata Albert, terkait hasil lie detector ini tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di persidangan.

"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kemungkinan Vonis Bebas

Albert Aries lalu mengatakan seorang hakim bisa membebaskan Bharada E bila merasa ragu tentang Bharada Eliezer bersalah atau tidak. Penjelasan itu diungkapkan Albert untuk menanggapi pertanyaan Ronny Talapessy.

ADVERTISEMENT

"Ada dua jawaban yang saya akan sampaikan dengan singkat. Yang pertama sesuai adagium in criminalibus debent esse luce clariores, badan dalam hukum pidana itu bukti-bukti harus seterang cahaya artinya memang harus betul-betul memiliki suatu kekuatan pembuktian yang bersifat meyakinkan hakim," terang Albert.

Albert lalu berbicara tentang Pasal 138 KUHAP yang menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana bila tidak ada dua alat bukti. Perbuatan pidana, kata Albert, harus ada keyakinan bahwa telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa itu lah yang betul-betul melakukannya.

"Yang kedua kalau bicara tentang Pasal 183 KUHAP yang dikatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan bahwa telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwalah yang betul-betul melakukannya, " jelas Albert.

Menurut Albert, hakim bisa menggunakan asas in dubio pro reo bila ada sesuatu keragu-raguan. Keragu-raguan itu, kata Albert, soal apakah terdakwa salah atau tidak dan kemudian majelis hakim harus membebaskan terdakwa.

"Pasal 183 ini dirumuskan secara negatif bahwa izin yang mulia, hakim tidak boleh. Nah berarti memang berlaku lah adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege artinya dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa," ungkap Albert.

Romo Magnis menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (26/12/2022). (Andhika Prasetia/detikcom)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads