Terjerat Utang karena Iseng Download Aplikasi Pinjol, Gimana Cara Menyetopnya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 08:31 WIB
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Hati-hati dalam mendownload apalikasi pinjaman online. Prosesnya yang sangat cepat bisa membuat konsumen terjerat utang yang menumpuk. Apalagi, cukup susah menutup aplikasi utang itu.

Hal itu diceritakan salah satu pembaca detikcom yang diterima detik's Advocate. Berikut cerita pembaca yang dikirim via surat elektronik:

Saya ingin tanya. Saya beberapa hari lalu download aplikasi pinjaman online. Setelah saya download lalu saya isi semua datanya sampai nomor rekening juga.

Lalu di aplikasi tersebut saya tidak baca ada sistem pengajuan yang sudah terceklist dan saya langsung ok-in saja. Tiba-tiba malam itu ada uang transferan dari pinjol. Saya baru tahunya setelah 1-2 harian saat saya buka rekening tiba-tiba ada uang masuk. Dan saya cek dari transferan pinjol.

Saya tidak ada konfirmasi via telepon dari pihak pinjol untuk mengenai pinjaman. Dan tidak ada info untuk pengecekan BI ceking. Sedangkan saya saja tidak ingin pinjam, hanya ingin cari tahu terlebih dahul. Dari pihak pinjol langsung transfer saja ke saya.

Saya sudah mencoba menghubungi pihak pinjol tetapi tidak ada tanggapan untuk pemulangan dananya yang ada. Saya harus disuruh bayar bulanan oleh pinjol.

Mohon bantuannya saya harus bagaimana untuk menghadapi masalah ini?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, S.H., M.H. (partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkap Slamet di halaman selanjutnya:

Simak video 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork