Malaysia Tahan 74 Imigran Ilegal, Termasuk 9 WNI

Malaysia Tahan 74 Imigran Ilegal, Termasuk 9 WNI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 02:02 WIB
Ilustrasi penjara
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Fahroni).
Jakarta -

Imigrasi Malaysia melakukan razia dan menahan 74 orang warga negara asing (WNA) yang tak punya dokumen lengkap di Johor. Dari 74 WNA itu, terdapat sembilan orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dilansir The Star, Rabu (26/11/2025), Direktur Imigrasi Johor Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus mengatakan pihaknya melakukan razia di 10 unit hunian Senai. Operasi dimulai pada pukul 00.45 waktu setempat.

"Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan warga negara asing itu tampak kaget saat petugas merazia dokumen. Dia mengatakan ada yang coba melarikan diri atau bersembunyi.

"Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, tetapi tim kami berhasil menangkap mereka," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Mohd Rusdi mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari enam pria Indonesia, 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar dan dua wanita Indonesia yang berusia antara 18 hingga 47 tahun.

Ada juga bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun yang juga ditahan.

Mohd Rusdi mengatakan mereka ditahan karena tidak ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang resmi atau telah melebihi batas waktu izin tinggal. Pihaknya tengah diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan telah dikirim ke Depo Imigrasi Setia Tropika.

(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads