Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan pembaca detik melalui detik's Advocate. Dari kronologi dan pertanyaan yang saudara sampaikan tersebut, kami memberikan ulasan antara lain sebagai berikut :
Bahwa platform yang saudara download jika benar adalah XXXX, maka bisa kami sampaikan berdasarkan informasi di website www.ojk.go.id, pinjol itu merupakan platform dari salah satu perusahaan Fintech Lending Berizin dan terdaftar di OJK per 4 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa setelah saudara men-download platform dimaksud selanjutnya saudara mengisi semua datanya sampai nomor rekening, perlu kami sampaikan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK pihak Penyelenggara Fintech Lending hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN yaitu: Camera, Microphone dan Location pada handphone pengguna/konsumen.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan data pengguna/konsumen baik oleh penyelenggara maupun oleh pihak ketiga. Jika hal ini dilanggar maka OJK bisa mengenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 yang berbunyi :
Pasal 47
1. Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
3. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
Bahwa berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan kami belum bisa memastikan apakah saudara sudah menyetujui untuk mengajukan pinjaman pada platform pinjaman online tersebut atau belum menyetujui karena saudara tidak melampirkan bukti-bukti pendukung.
Sebagai contoh bukti screenshot pada saat download platform sampai dengan langkah terakhir dalam proses pengajuan pinjaman online tersebut. Dalam hal ini hanya saudara yang bisa memastikan apakah sudah menyetujui perjanjian pemberian pinjaman atau tidak, tentunya dalam tahap pengajuan platform telah menyediakan perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam POJK 77/POJK.01/2016 Pasal 20 ayat 1 dan 2 :
(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjamandituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat :
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda(jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.
Pinjol tidak mensyaratkan adanya BI Checking karena pinjol menganggap BI Checking bisa menjadi penghambat bagi para konsumen/debitur yang membutuhkan dana darurat.Slamet Yuono, advokat |
Bahwa mengenai BI Checking senyatanya ada beberapa Penyelenggara Fintech Lending/Platform Pinjaman Online berizin dan terdaftar di OJK yang tidak mensyaratkan adanya BI Checking karena mereka mengganggap BI Checking bisa menjadi penghambat bagi para konsumen/debitur yang membutuhkan dana darurat.
Di samping itu menurut kami penyelenggara sudah menimbang akan resiko yang diterima jika pinjaman tanpa adanya BI checking.
LANGKAH-LANGKAH YANG BISA TEMPUH
1.Jika saudara bisa memastikan belum menyetujui Perjanjian Pemberian Pinjaman tetapi sudah ditransfer dan disuruh membayar bulanan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain :
a.Sesuai Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Disektor Jasa Keuangan, maka saudara dapat mengajukan pengaduan ditujukan kepada Penyelenggara Fintech Lending baik secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana Pasal 7 ayat 2. Selanjutnya pengaduan saudara tersebut wajib dilakukan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018.
b.Jika pengaduan saudara tidak mendapatkan respon maka saudara dapat mengirimkan Pengaduan kepada Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Asosiasi yang menaungi seluruh Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK
c.Saudara juga bisa mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur daan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk didalamnya Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK.
d.Langkah lain yang bisa ditempuh jika saudara menolak Tanggapan Pengaduan dari Penyelenggara Fintech Lending dimaksud maka bisa diambil langkah penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),(2),(3) POJK No. 18/POJK.07/2018.
2.Jika saudara ternyata telah menyetujui perjanjian pemberian pinjaman, maka saudara telah menundukkan diri pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata dengan konsekuensi harus melaksanakan perjanjian yang ada karena perjanjian yang dibuat mengikat mereka yang membuatnya.