Berdasarkan uraian jawaban di atas kami menghimbau kepada masyarakat agar :
1. Tidak dengan mudahnya mendownload Aplikasi/Platform pinjaman online dan mengisi serta melengkapi syarat-syarat yang diminta, karena persetujuan yang kita berikan akan menimbulkan kewajiban dan konsekuensi hukum, apalagi jika yang kita download adalah Platform Pinjaman Online Ilegal maka konsekuensi yang kita terima bukan hanya dari sisi hukum tetapi konsekuensi lain adalah adanya teror, ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi karena beberapa korban pinjaman online illegal memberikan testimoni mereka pernah pinjam di Aplikasi Ilegal dan sudah lunas tapi kemudian secara mengejutkan di rekening bank ada dana masuk dari pinjaman online illegal tersebut dan harus di lunasi dengan jangka waktu tertentu jika tidak dilunasi maka Aplikasi pinjaman online illegal ini akan menebar ancaman, teror dan intimiadasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Jika memang terpaksa dan membutuhkan dana untuk keperluan yang produktif maka sebelum mendownload bisa di cek terlebih dahulu Aplikasi/Platform Pinjaman Online/Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK melalui www.ojk.go.id.
Hal ini kami sampaikan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terjerat Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, karena Pinjaman Online Ilegal tidak diawasi oleh OJK dan tidak mematuhi aturan hukum yang ada serta cara cara penagihan yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh OJK.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detikcom dan masyarakat.
Jakarta, 3 Juni 2021
Hormat kami,
![]() |
Slamet Yuono, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum(Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan)
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel
021 50812002 ext 575
Email : s_yuono@yahoo.com
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata/KUHPerdata
2. Peraturan 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
(asp/asp)