Istri Saya Murtad, Apakah Pernikahan Kami Masih Sah?

Istri Saya Murtad, Apakah Pernikahan Kami Masih Sah?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 08:14 WIB
Agreement prepared by lawyer signing decree of divorce (dissolution or cancellation) of marriage, husband and wife during divorce process with male lawyer or counselor and signing of divorce contract.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta -

Pernikahan dalam Islam dilakukan sesuai syariat dan tata cara hukum Islam. Tapi bagaimana bila dalam perjalanan rumah tangga itu, salah satu pasangan murtad/berpindah agama dan memeluk agama lain?

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Selamat pagi pengasuh detik's advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya dan istri sudah menikah kurang lebih 9 tahun, dan dikarunia anak. Dalam perjalanan rumah tangga kami, istri berpindah agama dan tidak lagi memeluk agama Islam. Bagaimana cara menceraikannya?

Terimakasih

ADVERTISEMENT

R

Jawaban:

Perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP),PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Murtadnya seseorang baik suami maupun istri dalam pandangan Islam, menyebabkan perkawinan menjadi Fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dalam KHI pasal 75 disebutkan keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad.

Namun, untuk menjadikan sah di mata hukum, perceraian dengan alasan murtad harus tetap dilakukan di pengadilan. Yaitu Anda bisa mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama di mana wilayah istri Anda tinggal dengan alasan murtas di atas. Hal itu sesuai Pasal 129 KHI yang berbunyi:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Apa dampak hukum bagi perceraian dengan alasan murtad?

1. Ketika yang murtad itu istri maka disamping fasakh (batal) perkawinannya juga berdampak pada tidak adanya nafkah iddah maupun mut'ah.
2. Apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Di mana hal ini membatalkan Pasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996, yang mengandung abstraksi hukum bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang belum mumayyiz.

Demikian jawaban kami

Semoga bermanfaat dan masalah Bapak R segera terselasaikan.

Tim detik's Advocate

Tentang detik's Advocate


detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak juga 'Amankah Beli Tanah dengan Bukti Hanya Girik atau AJB?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads