Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara perihal surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Yahya mengatakan surat keputusan itu tidak sah.
"Yang pertama bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat masih ada watermark dengan tulisan draf, maka itu berarti tidak sah," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
"Kalau di-scan tanda tangan di situ itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Dia mengatakan harus ada tanda tangan dari unsur Syuriah maupun Tanfidziyah.
"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," tuturnya.
Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.
"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.
PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum
PBNU sebelumnya menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum terhitung dari 26 November 2025. PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.
Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
Surat ini dibenarkan oleh Katib Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya ketika dimintai konfirmasi.
(whn/haf)










































