Terjerat Utang karena Iseng Download Aplikasi Pinjol, Gimana Cara Menyetopnya?

Terjerat Utang karena Iseng Download Aplikasi Pinjol, Gimana Cara Menyetopnya?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 08:31 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Hati-hati dalam mendownload apalikasi pinjaman online. Prosesnya yang sangat cepat bisa membuat konsumen terjerat utang yang menumpuk. Apalagi, cukup susah menutup aplikasi utang itu.

Hal itu diceritakan salah satu pembaca detikcom yang diterima detik's Advocate. Berikut cerita pembaca yang dikirim via surat elektronik:

Saya ingin tanya. Saya beberapa hari lalu download aplikasi pinjaman online. Setelah saya download lalu saya isi semua datanya sampai nomor rekening juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu di aplikasi tersebut saya tidak baca ada sistem pengajuan yang sudah terceklist dan saya langsung ok-in saja. Tiba-tiba malam itu ada uang transferan dari pinjol. Saya baru tahunya setelah 1-2 harian saat saya buka rekening tiba-tiba ada uang masuk. Dan saya cek dari transferan pinjol.

Saya tidak ada konfirmasi via telepon dari pihak pinjol untuk mengenai pinjaman. Dan tidak ada info untuk pengecekan BI ceking. Sedangkan saya saja tidak ingin pinjam, hanya ingin cari tahu terlebih dahul. Dari pihak pinjol langsung transfer saja ke saya.

ADVERTISEMENT

Saya sudah mencoba menghubungi pihak pinjol tetapi tidak ada tanggapan untuk pemulangan dananya yang ada. Saya harus disuruh bayar bulanan oleh pinjol.

Mohon bantuannya saya harus bagaimana untuk menghadapi masalah ini?

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, S.H., M.H. (partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkap Slamet di halaman selanjutnya:

Simak video 'Ini Langkah Hukum Bila Penagihan Pinjol Sudah Kelewatan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan pembaca detik melalui detik's Advocate. Dari kronologi dan pertanyaan yang saudara sampaikan tersebut, kami memberikan ulasan antara lain sebagai berikut :

Bahwa platform yang saudara download jika benar adalah XXXX, maka bisa kami sampaikan berdasarkan informasi di website www.ojk.go.id, pinjol itu merupakan platform dari salah satu perusahaan Fintech Lending Berizin dan terdaftar di OJK per 4 Mei 2021.

Bahwa setelah saudara men-download platform dimaksud selanjutnya saudara mengisi semua datanya sampai nomor rekening, perlu kami sampaikan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK pihak Penyelenggara Fintech Lending hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN yaitu: Camera, Microphone dan Location pada handphone pengguna/konsumen.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan data pengguna/konsumen baik oleh penyelenggara maupun oleh pihak ketiga. Jika hal ini dilanggar maka OJK bisa mengenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 yang berbunyi :

Pasal 47
1. Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan
d. pencabutan izin.

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

3. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

Bahwa berdasarkan kronologi yang saudara sampaikan kami belum bisa memastikan apakah saudara sudah menyetujui untuk mengajukan pinjaman pada platform pinjaman online tersebut atau belum menyetujui karena saudara tidak melampirkan bukti-bukti pendukung.

Sebagai contoh bukti screenshot pada saat download platform sampai dengan langkah terakhir dalam proses pengajuan pinjaman online tersebut. Dalam hal ini hanya saudara yang bisa memastikan apakah sudah menyetujui perjanjian pemberian pinjaman atau tidak, tentunya dalam tahap pengajuan platform telah menyediakan perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam POJK 77/POJK.01/2016 Pasal 20 ayat 1 dan 2 :

(1) Perjanjian pemberian pinjaman antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjamandituangkan dalam Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat :
a. nomor perjanjian;
b. tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
e. jumlah pinjaman;
f. suku bunga pinjaman;
g. nilai angsuran;
h. jangka waktu;
i. objek jaminan (jika ada);
j. rincian biaya terkait;
k. ketentuan mengenai denda(jika ada); dan
l. mekanisme penyelesaian sengketa.

Pinjol tidak mensyaratkan adanya BI Checking karena pinjol menganggap BI Checking bisa menjadi penghambat bagi para konsumen/debitur yang membutuhkan dana darurat.Slamet Yuono, advokat

Bahwa mengenai BI Checking senyatanya ada beberapa Penyelenggara Fintech Lending/Platform Pinjaman Online berizin dan terdaftar di OJK yang tidak mensyaratkan adanya BI Checking karena mereka mengganggap BI Checking bisa menjadi penghambat bagi para konsumen/debitur yang membutuhkan dana darurat.

Di samping itu menurut kami penyelenggara sudah menimbang akan resiko yang diterima jika pinjaman tanpa adanya BI checking.

LANGKAH-LANGKAH YANG BISA TEMPUH
1.Jika saudara bisa memastikan belum menyetujui Perjanjian Pemberian Pinjaman tetapi sudah ditransfer dan disuruh membayar bulanan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain :

a.Sesuai Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Disektor Jasa Keuangan, maka saudara dapat mengajukan pengaduan ditujukan kepada Penyelenggara Fintech Lending baik secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana Pasal 7 ayat 2. Selanjutnya pengaduan saudara tersebut wajib dilakukan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018.

b.Jika pengaduan saudara tidak mendapatkan respon maka saudara dapat mengirimkan Pengaduan kepada Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Asosiasi yang menaungi seluruh Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK

c.Saudara juga bisa mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur daan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk didalamnya Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK.

d.Langkah lain yang bisa ditempuh jika saudara menolak Tanggapan Pengaduan dari Penyelenggara Fintech Lending dimaksud maka bisa diambil langkah penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),(2),(3) POJK No. 18/POJK.07/2018.

2.Jika saudara ternyata telah menyetujui perjanjian pemberian pinjaman, maka saudara telah menundukkan diri pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata dengan konsekuensi harus melaksanakan perjanjian yang ada karena perjanjian yang dibuat mengikat mereka yang membuatnya.

Berdasarkan uraian jawaban di atas kami menghimbau kepada masyarakat agar :

1. Tidak dengan mudahnya mendownload Aplikasi/Platform pinjaman online dan mengisi serta melengkapi syarat-syarat yang diminta, karena persetujuan yang kita berikan akan menimbulkan kewajiban dan konsekuensi hukum, apalagi jika yang kita download adalah Platform Pinjaman Online Ilegal maka konsekuensi yang kita terima bukan hanya dari sisi hukum tetapi konsekuensi lain adalah adanya teror, ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi karena beberapa korban pinjaman online illegal memberikan testimoni mereka pernah pinjam di Aplikasi Ilegal dan sudah lunas tapi kemudian secara mengejutkan di rekening bank ada dana masuk dari pinjaman online illegal tersebut dan harus di lunasi dengan jangka waktu tertentu jika tidak dilunasi maka Aplikasi pinjaman online illegal ini akan menebar ancaman, teror dan intimiadasi.


2. Jika memang terpaksa dan membutuhkan dana untuk keperluan yang produktif maka sebelum mendownload bisa di cek terlebih dahulu Aplikasi/Platform Pinjaman Online/Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK melalui www.ojk.go.id.

Hal ini kami sampaikan untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terjerat Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, karena Pinjaman Online Ilegal tidak diawasi oleh OJK dan tidak mematuhi aturan hukum yang ada serta cara cara penagihan yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh OJK.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detikcom dan masyarakat.

Jakarta, 3 Juni 2021
Hormat kami,

Slamet YuonoSlamet Yuono (dok.pri)

Slamet Yuono, S.H., M.H.

Advokat dan Konsultan Hukum(Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan)

Menara 165, 4th Floor

Jl TB Simatupang, Cilandak, Jaksel

021 50812002 ext 575
Email : s_yuono@yahoo.com

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata/KUHPerdata
2. Peraturan 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan

Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam


Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads