Melihat Lagi Perkara Hajatan di Tegal Saat Pandemi, Sampai ke Pengadilan

Melihat Lagi Perkara Hajatan di Tegal Saat Pandemi, Sampai ke Pengadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 14:30 WIB
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020)
Ilustrasi dangdutan di Tegal (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta -

Kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab dan kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sama-sama diusut polisi karena dianggap tak menjalankan protokol kesehatan. Kasus dangdutan di Tegal kini telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan kerumunan di acara Habib Rizieq masih tahap klarifikasi polisi.

Dihimpun detikcom, Selasa (17/11/2020), acara dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad Edi Susilo. Acara digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Banyak warga yang datang ke lapangan tersebut. Sebagian penonton tampak tidak menggunakan masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Joeharno, yang saat itu menjabat Kapolsek Tegal, mengatakan Wasmad mulanya mengajukan izin untuk acara pernikahan dan khitanan anaknya. Izin itu diajukan ke kantornya pada Selasa (1/9).

"Kita ada aturan main ada jukrah Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam bentuk hiburan," ujar Joeharno.

ADVERTISEMENT

Izin tersebut akhirnya dicabut karena pihak Wasmad menyampaikan hanya akan menggelar organ tunggal. Organ tunggal itu pun hanya mengiringi tamu makan siang.

Polisi kemudian menyelidiki kerumunan di acara itu. Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi.

Di sisi lain, Kompol Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena kasus dangdutan tersebut. Selain kehilangan jabatan, Joeharno berurusan dengan Propam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9).

Tonton video 'Dangdutan Diproses Hukum, Waket DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman berikutnya soal penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal.

Selanjutnya polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka kasus dangdutan saat pandemi COVID-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, kami menetapkan Saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).

Rita menuturkan, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri atas saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.

"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.

Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti, di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.

Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi 1 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta," ujar Rita.

Berkas kasus dangdutan tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Sidang perdana diagendakan berlangsung pekan ini.

"Berkas perkara pidana sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada Senin (9/11) pukul 11.30 dengan nama terdakwa Wasmad Edi Susilo. Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl," kata Humas PN Tegal Fatarony kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/11).

Fatarony menyampaikan sidang perdana diagendakan digelar pada Selasa (17/11) di PN Tegal. Adapun majelis hakim adalah Toetik Ernawati sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota, yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Simak halaman berikutnya soal kerumunan di acara Habib Rizieq.

Selang beberapa bulan, kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 kembali mencuat. Kali ini kerumunan terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibat kerumunan massa tersebut, sejumlah pejabat di kepolisian dicopot. Irjen Nana Sudjana digantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, Irjen Rudy Sufahriadi digantikan Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jabar. Keduanya dicopot karena dianggap tak menjalankan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq itu. Mereka yang dipanggil mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Habib Rizieq.

"Yang kedua, tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.

"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads