KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begini penampakan tumpukan berkas perkara Hasto.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), salinan berkas perkara tersebut dibawa oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing. Berkas perkara itu dibawa oleh kubu Hasto menggunakan troli keluar dari gedung KPK.
Terlihat ada dua bundel berkas perkara tersebut. Pada halaman depannya, tertulis berkas perkara untuk tersangka Hasto Kristiyanto. Tertulis juga dugaan pasal yang dilanggar Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BERKAS PERKARA NO: BP/15/DIK.02.00/23/02/2025," demikian tertulis dalam halaman depannya.
"Atas Nama Tersangka: HASTO KRISTIYANTO," sambung tulisan di halaman depan.
![]() |
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, perkara Hasto segera disidangkan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Setyo mengatakan tinggal menunggu saja penetapan persidangan dari pengadilan. Dirinya pun berharap semuanya lancar.
"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tuturnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
![]() |
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Simak juga Video 'Pengacara Harap Penundaan Praperadilan Hasto Bukan Akal-akalan KPK':