Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Zarof Ricar Segera Disidang

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Zarof Ricar Segera Disidang

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 19:34 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) saat dibawa ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Zarof Ricar saat ditampilkan dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menyusun berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perkara atas nama ZR sudah dilimpahkan ke PN Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).

Namun Harli belum menyampaikan kapan Zarof akan disidang. Dia menyebut, hingga kini pihaknya pun masih menunggu penetapan tanggal sidang oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan," ucapnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Meski demikian, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald.

Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
7. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Lihat juga Video Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar Tiba di Kejagung

[Gambas:Video 20detik]




(ond/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads