Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 10:59 WIB
Berkas perkara 3 oknum TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang diserahkan ke Pengadilan Militer
Berkas perkara tiga oknum TNI AL kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang diserahkan ke Pengadilan Militer (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.

"Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

Arin Fauzam menyebut terdakwa dalam kasus ini tiga orang. Mereka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH, dan BA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama Terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister," ungkap dia.

Langkah selanjutnya kepala pengadilan menunjuk hakim, yaitu majelis hakim. Lalu hakim ketua membuat penetapan hari sidang.

ADVERTISEMENT

"Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Arin Fauzam menjamin tidak akan ada intervensi dan keberpihakan terhadap terdakwa. Sidang nantinya akan digelar secara transparan.

"Proses Pengadilan Militer akan dilakukan secara transparan, sehingga rekan-rekan media silakan meliput jalannya sidang, terbuka untuk umum. Silakan rekan-rekan wartawan maupun masyarakat umum untuk memonitor jalannya persidangan. Sekali lagi proses Pengadilan Militer dibuka untuk umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan. Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).

Sementara itu, dua di antaranya dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam vonis maksimal hukuman mati.

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

"Ada beberapa tersangka yang dikenai Pasal 340 sama 338 (KUHP), itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55," lanjutnya.

Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. "Dari tiga (tersangka) ini kan ada satu orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480 (KUHP)," ucap dia.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Ketiga tersangka tersebut belum dipecat dari status anggota TNI AL. Ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

Kasus ini menewaskan IA, bos rental mobil, di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Penembakan ini diawali saat IA mencari mobil yang digelapkan oleh penyewa, Ajat Supriatna.

Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental.

Sementara itu, Puspomal menetapkan tiga orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.

Simak juga Video 'Pesan Anggota Komisi III ke Polri: Laporan Masyarakat Harus Benar-benar Diterima':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads