Kasus Dangdutan di Tegal, Kapolri: Copot Kapolsek Sebelum Ayam Berkokok

Kasus Dangdutan di Tegal, Kapolri: Copot Kapolsek Sebelum Ayam Berkokok

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 19:05 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan memerintahkan pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. Idham memerintah Kompol Joeharno dicopot sesegera mungkin.

"Masalah Tegal itu sudah jelas, Kapolseknya itu tidak perlu tunggu ayam berkokok, saya suruh copot itu," kata Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Idham juga mengapresiasi kinerja Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi dalam penanganan perkara ini. "Saya suka itu Kapolda Jateng itu. Dia bagus," ujar Idham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Idham mengatakan polisi telah melakukan penyidikan terhadap Wasmad sebagai penyelenggara acara konser dangdut itu. Proses penyidikan disebutnya masih terus berjalan.

"Begitu juga yang menyelenggarakan sudah kita sidik, Pak, sudah kita proses sidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, acara konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi sorotan. Gegara konser dangdut di saat pandemi COVID-19 itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dan berurusan dengan Propam, sedangkan Wasmad juga terancam pidana.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9).

Pentas dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad. Acara pentas dangdut ini digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan pada Rabu (23/9) pukul 09.00-15.00 WIB, lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Konser dangdut itu pun mengundang banyak warga yang menonton. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 karena berdesak-desakan dan banyak yang tidak memakai masker.

Polisi juga telah menetapkan Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan Saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).

Halaman 2 dari 2
(azr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads