Selanjutnya polisi menetapkan Wasmad sebagai tersangka kasus dangdutan saat pandemi COVID-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, kami menetapkan Saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menuturkan, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Mereka terdiri atas saksi ahli pidana, kesehatan, hingga internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.
"Penyelenggara juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tegas Rita.
Dalam kasus ini, polisi menyita tujuh barang bukti, di antaranya satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, tertanggal 30 Agustus 2020, surat izin yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan tertanggal 1 September 2020 hingga buku tamu.
Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi 1 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta," ujar Rita.
Berkas kasus dangdutan tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Sidang perdana diagendakan berlangsung pekan ini.
"Berkas perkara pidana sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada Senin (9/11) pukul 11.30 dengan nama terdakwa Wasmad Edi Susilo. Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl," kata Humas PN Tegal Fatarony kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/11).
Fatarony menyampaikan sidang perdana diagendakan digelar pada Selasa (17/11) di PN Tegal. Adapun majelis hakim adalah Toetik Ernawati sebagai ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota, yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Simak halaman berikutnya soal kerumunan di acara Habib Rizieq.