Tangerang -
Seorang pria inisial SD (42) ditangkap polisi setelah melakukan penodongan dan pemerasan terhadap resepsionis hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang. SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Insiden yang kemudian viral di media sosial itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu seorang warga melihat pelaku berjalan di parkiran sebuah supermarket sambil menenteng senjata yang belakangan diketahui sepucuk airsoft gun.
Kejadian ini dilaporkan ke sekuriti setempat yang diteruskan ke polisi. Di saat polisi sedang meluncur ke lokasi, sekuriti mencoba mengamankan pria itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pelaku saat itu lari ke lobi hotel yang masih satu kawasan dengan supermarket. Di sana, dia menodong resepsionis.
Pelaku meminta sejumlah uang saat itu. Karena ketakutan, petugas resepsionis memberikan uang dari laci.
"Diserahkan uang tersebut oleh petugas resepsionis, sekitar Rp 4 jutaan," ujar Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dihubungi detikcom, Jumat (30/10/2020) malam.
Dari situ, pelaku lalu keluar menuju ke parkiran supermarket kembali. Saat itulah, polisi membekuknya dan mengamankan airsoft gun dari tangannya.
Pelaku lalu diperiksa di Polsek Kelapa Dua. Namun saat pemeriksaan ini, pelaku mengaku mengalami depresi dan gangguan jiwa.
"Kami mendapat keterangan awal bahwa memang pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, karena yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa sedang dalam tahap proses pengobatan psikiater," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Meski begitu, ia tidak bisa memperlihatkan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa dia mengalami depresi. Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Pelaku) ditahan," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Wibisono mengatakan penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua unsur terpenuhi, korban ada, bukti ada," imbuh Wibisono.
Berikut fakta-fakta terkait SD yang terungkap dalam pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua, Lihat di halaman berikutnya
Tonton juga 'Bos Mal dan Hotel Ditangkap Usai Todong Pistol ke Pedagang':
[Gambas:Video 20detik]
Mengaku Gangguan Jiwa
SD mengaku mengalami gangguan jiwa dan depresi. Ia mengaku datang ke lokasi itu tujuannya untuk berobat ke RS Bethsaida, yang berdekatan dengan supermarket dan hotel tersebut.
"Dia ini informasinya mau kontrol ke RS Bethsaida, keterangan awal pelaku sedang menjalani pengobatan di psikiater dan ini sudah tahun ke-7," tutur Wibisono kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja keterangan pelaku. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti, apakah betul pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Ini keterangan awal, kita akan memastikan kalau betul yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, tentu harus didukung keterangan medis," imbuhnya.
Diantar Sopir Pribadi
Kedatangan SD ke lokasi ternyata tidak sendirian. Dia datang diantar seorang sopir pribadi dengan menggunakan mobil Toyota Innova, untuk check-up di RS Bethsaida.
"Sopirnya antar ke RS Bethsaida rutin setiap bulan, tetapi tidak tahu check-up terkait apa. Sopir itu hanya tahu memang yang bersangkutan setiap bulan check-up rutin," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Namun saat itu, sopir tersebut menunggunya di parkiran supermarket yang masih satu area dengan hotel dan RS Bethsaida.
"Pelaku mengaku datang ke situ diantar sopirnya, makanya kita mintai keterangan sopir tersebut," imbuhnya.
Sopir tersebut telah dimintai keterangan. Soal airsoft gun yang dibawa pelaku, sopir tidak mengetahuinya.
"Sopir nggak tahu dia bawa airsoft gun," kata Wibisono.
Dicerai Istri WN Amerika
Dalam pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua, pelaku mengaku mengalami depresi. Kepada polisi, dia mengaku mengalami depresi sejak dicerai istrinya seorang WN Amerika.
"(Pelaku) ditanya kenapa nodong dan ambil uang, dia bilang depresi karena 7 tahun lalu cerai dengan istri, WN Amerika istrinya," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Keterangan keluarga pelaku juga menyatakan demikian. Keluarga menyebut bahwa pelaku menjalani pengobatan di psikiater RS Bethsaida sejak ditinggal cerai sang istri.
"Menurut keterangan keluarganya juga masih terus berobat rehabilitasi di psikiater sejak 7 tahun lalu itu, sejak dicerai istrinya," katanya.
Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja. Polisi meminta keluarga menunjukkan bukti rekam medis jika pelaku memang mengalami depresi.
"Keluarganya juga datang bilang (pelaku) alami gangguan jiwa. Kalau memang dia depresi, kita minta dokumen resminya dari psikiater mana, siapa yang nangani psikiater atau dokter medis yang bersangkutan akan kita mintai keterangan," tuturnya.
Minta Rekam Medis
Selama pemeriksaan, SD mengaku mengalami gangguan jiwa. Keluarganya pun menyatakan hal yang sama.
Namun, polisi tetap memproses pelaku karena sementara ini tidak ada bukti yang menguatkan bahwa SD bisa dijerat dengan Pasal 44 KUHP agar bebas dari tanggung jawab hukumnya.
Pihak kepolisian meminta keluarga menunjukkan bukti rekam medis pelaku.
"Keluarganya datang bilang (pelaku) alami gangguan jiwa. Kalau memang dia depresi kita minta dokumen resminya dari psikiater mana," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Selain meminta bukti medis kepada keluarga pelaku, polisi akan meminta keterangan dari dokter atau psikiater yang selama ini menangani pelaku untuk memastikan pengakuan pelaku dan keluarga soal gangguan kejiwaan.
"Psikiater atau dokter medis yang bersangkutan (pelaku) akan kita mintai keterangan," imbuh Wibisono.
Airsoft Gun Tak Berizin
Polisi telah memeriksa SD juga soal kepemilikan airsoft gun yang digunakan untuk menodong resepsionis. Senjata airsoft gun yang ditodongkan pelaku itu rupanya tidak berizin.
"Untuk airsoft gun-nya tidak ada surat izin dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Wibisono mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait kepemilikan airsoft gun tersebut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan pidana lainnya dengan menggunakan airsoft gun tersebut.
"Kalau menurut pengakuannya tidak pernah, ini masih kami dalami," katanya.
"Dan setelah kami cek juga, airsoft gun-nya itu rusak," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini