Seorang pria berinisial SD (42) diamankan polisi setelah menodong resepsionis hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kota Tangerang. Senjata airsoft gun yang ditodongkan pelaku itu rupanya tidak berizin.
"Untuk airsoft gun-nya tidak ada surat izin dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan perizinannya," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Wibisono mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait kepemilikan airsoft gun tersebut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan pidana lainnya dengan menggunakan airsoft gun tersebut.
"Kalau menurut pengakuannya tidak pernah, ini masih kami dalami," katanya.
"Dan setelah kami cek juga, airsoft gun-nya itu rusak," sambungnya.
Kejadian SD ini sempat viral dan menghebohkan warga. Dia datang ke lokasi menenteng airsoft gun.