Polisi meningkatkan status pria inisial SD (42), pelaku perampokan dan penodongan resepsionis hotel di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kota Tangerang. SD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan resmi ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Pelaku) ditahan," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Wibisono mengatakan penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Semua unsur terpenuhi, korban ada, bukti ada," imbuh Wibisono.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, SD diamankan karena melakukan penodongan di hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, pada Jumat (30/10) malam. Saat itu, dia datang ke parkiran supermarket di Gading Serpong bersama sopir pribadinya.
Lihat juga video 'Bos Mal dan Hotel Ditangkap Usai Todong Pistol ke Pedagang':
Pelaku mengaku datang ke lokasi untuk berobat di RS Bethsaida, yang berada di satu area dengan supermarket dan hotel. Saat di parkiran, dia berjalan sambil menenteng airsoft gun.
Ada saksi yang melihatnya hingga kemudian melaporkannya ke pihak keamanan dan meneruskannya ke polisi. Saat itu SD lari ke hotel.
Di situ dia menodong resepsionis, lalu resepsionis memberinya uang Rp 4 juta. Setelah itu, dia kembali ke parkiran supermarket dan saat itulah dia dibekuk polisi.
Polisi kemudian membawanya ke Polsek Kelapa Dua. Saat diperiksa, pelaku mengaku mengalami depresi lantaran ditinggal cerai sejak 7 tahun lalu oleh istrinya seorang WN Amerika.
Meski begitu, polisi tidak mempercayainya begitu saja. Polisi meminta keluarga pelaku menunjukkan surat keterangan jika ia tengah menjalani perawatan psikiater.
Saat ini polisi masih terus memeriksa SD di Polsek Kelapa Dua. Polisi masih akan mendalami motif pelaku melakukan penodongan.