Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan untuk mendorong reformasi TNI ke depannya.
"Kami hari ini memasukkan permohonan uji materiil terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, di MK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Uji materiil ini kelanjutan dari uji formil yang sebelumnya telah diajukan dan diputus kalah. Ada sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang digugat.
"Pasal 7 ayat 2 huruf B angka 9 dan 15, itu intinya soal operasi militer selain perang yang membuka ruang bagi militer untuk membantu pemerintah daerah," sebutnya.
"Kami nilai di situ perlu diuji karena tidak ada batasan hukum yang jelas soal itu kemudian yang angka 15 adalah TNI diberi ruang untuk membantu menanggulangi ancaman siber," tambahnya.
Simak Video "Video: Momen Lesti-Sammy Diminta Nyanyi dalam Sidang Uji Materiil di MK"
(isa/dhn)