Mahathir Laporkan PM Anwar Ibrahim ke Polisi, Ada Apa?

Mahathir Laporkan PM Anwar Ibrahim ke Polisi, Ada Apa?

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 10:43 WIB
SELANGOR, MALAYSIA - NOVEMBER 14: A portrait of the former Malaysia Prime Minister and founder of the Gerakan Tanah Air (Homeland Movement) coalition Mahathir Mohamad on November 14, 2022 in Selangor, Malaysia. At age 97, former Malaysia Prime Minister Mahathir Mohamad is the country’s longest-serving PM, and the world’s oldest leader. He held the post for 24 years, from 1981 to 2003 and then from 2018 to 2020. Being one of the region’s best known political figures, the two-time Malaysia PM is campaigning for his final election, where he will be contesting as the head of a new coalition ‘Gerakan Tanah Air’ (Homeland Movement) and defending his parliamentary seat aged nearly 100, placing him in the rare category of politicians who are still contributing to their countries at an advanced age. With the support of his wife, Siti Hasmah, and an array of young operatives who help him understand the younger parts of the electorate, Mahathir’s team says his mission is to complete the struggle to steer Malaysia away from the destructive political dynamics that have fueled corruption and division in the nation. Malaysia will hold its general elections on November 19, to decide which coalition should lead their country for the next four years. (Photo by Annice Lyn/Getty Images)
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad (Foto: Getty Images/Annice Lyn)
Jakarta -

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad melaporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke polisi terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat.

Menurut media lokal Sinar Harian, Mahathir mengklaim bahwa tindakan Anwar tersebut diambil tanpa mandat penuh dari badan-badan yang seharusnya mewakili Federasi Malaysia.

"Perjanjian itu tidak sah karena beliau (Anwar) bukan satu-satunya perwakilan Federasi. Perjanjian semacam itu seharusnya memerlukan persetujuan dari empat badan utama: Yang di-Pertuan Agong, Dewan Rakyat, Dewan Penguasa, dan eksekutif (pemerintah)," kata Mahathir dalam konferensi pers setelah membuat laporan di Markas Besar Kepolisian Distrik Putrajaya pada 2 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahathir mengatakan persetujuan dari keempat pihak tersebut tidak diperoleh, sehingga perjanjian tersebut inkonstitusional.

ADVERTISEMENT

"Dokumen perjanjian itu setebal 400 halaman, tetapi tidak pernah diungkapkan kepada publik. Ada banyak klausul yang menyatakan bahwa kekuasaan negara kita diserahkan kepada Amerika Serikat, yang mengharuskan kita untuk merujuk tindakan kepada mereka dan memungkinkan mereka menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan," ujar Mahathir, dilansir The Straits Times, Kamis (4/12/2025).

Mengomentari status dan posisi bumiputera, sebutan untuk orang pribumi dan Melayu, dalam perjanjian tersebut, Mahathir mengatakan tidak disebutkan secara langsung dalam klausul.

"Dalam perjanjian ini, semua hak istimewa bumiputera tidak bisa diberlakukan pada barang atau perdagangan Amerika. Ini berarti kekuasaan AS mengesampingkan hak istimewa bumiputera, dan manfaat apa pun yang diberikan kepada bumiputera juga harus diberikan kepada AS," tuturnya.

Mahathir juga menyatakan bahwa polisi harus menyelidiki apakah Anwar telah melanggar hukum nasional atau Konstitusi. Ia mencatat bahwa lebih dari 139 laporan polisi telah diajukan di seluruh negeri oleh individu dan organisasi non-pemerintah terkait masalah yang sama.

ART, yang ditandatangani oleh Anwar dan Presiden AS Donald Trump pada 26 Oktober lalu, bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di kedua negara, menyesuaikan tarif, dan memperkuat kerja sama Malaysia-AS.

Sebelumnya, Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz membantah klaim bahwa ART akan menghilangkan prioritas bumiputera dalam kebijakan pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pemerintah.

Simak juga Video Ribuan Warga Malaysia Desak Anwar Ibrahim Mundur, Mahathir Hadir

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini