Wasekjen PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan keputusan Syuriyah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat. Gus Imron menegaskan keputusan Syuriyah adalah yang tertinggi di PBNU.
"Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriyah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum," ujar Gus Imron kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Dia mengungkapkan, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum. Bahkan, katanya, Gus Yahya juga tidak berhak mengganti posisi Sekjen PBNU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusan Syuriyah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
"Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," ujarnya.
Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi.
"Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi," tegas Gus Imron.
Lebih lanjut, Gus Imron juga buka suara mengenai tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani justru disebabkan adanya cacat administratif dalam proses unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.
"Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional," jelasnya.
Menurutnya, Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dalam rapat Syuriyah. Bahkan, katanya, Gus Ipul telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan.
"Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani," kata Gus Imron.
Gus Imron menegaskan Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.
"Gus Ipul tetap tanda tangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi, kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani. Yang tidak ditandatangani itu hanya yang bermasalah. Dan hal ini sudah disampaikan di rapat-rapat resmi, tapi tidak digubris," ujarnya.
Dia menegaskan langkah Gus Ipul menahan tanda tangan adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban administrasi dan integritas organisasi.
"Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur," pungkasnya.
Simak juga Video: Gus Yahya Tetap Pertahanankan Posisi Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum











































