Sertu Riza Pahlivi divonis penjara 10 bulan dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik vonis ini karena ringan dan prosesnya janggal.
"Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM hingga Human Right. Koalisi melihat ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, kian memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang 'tidak dapat disentuh' dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas," tuturnya.
"Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan," lanjutnya.
Koalisi juga menyoroti pola berulang pada kasus kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Sebab, Koalisi melihat ketidaksetaraan.
"Fakta-fakta tersebut menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan," tegasnya.
Koalisi melihat hukum kerap dikorbankan demi citra dan solidaritas korps. Hal ini kerap disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta.
"Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer," tegasnya.
Divonis 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).
"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi dilansir detikSumut, Senin (20/10/2025).
Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.
Lihat juga Video 'Viral Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Jakbar':