KPK memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Wabup Koltim), Yosep Sahaka (YS), hari ini. Yosep dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
KPK juga memanggil Aspian Suute selaku Kepala BKAD Kolaka Timur dan Ruri Purwandi selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes. Budi belum menjelaskan apa yang akan didalami dari para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Lihat juga Video 'Proyek RSUD Tanjung Balai yang Mangkrak Gegara Dikorupsi':
(haf/haf)