KPK memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ridwan Nasir (RN). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.
"Hari ini Kamis (13/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
"RN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara. KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yaitu:
1. I Putu Sudiono Anggota Pokja
2. Nova Asthreea Bendahara PT Pilar Cadas Putra
3. Nur Kiswan Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri
4. Riny Hasari Hadju Staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra
5. Roynal Kamalia Honorer di Dinas PU Koltim
6. Sarmin Ishak Anggota Pokja
7. Septiadi Rasyid Staf Dinas Kesehatan Koltim / PPTK Pembangunan RSUD Koltim.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini. Namun KPK belum menyampaikan siapa saja tiga tersangka tersebut.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
(ial/idn)










































