KPK Panggil Sesditjen Yankes Kemenkes Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Koltim

KPK Panggil Sesditjen Yankes Kemenkes Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Koltim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 15:44 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni. KPK memanggil Andi sebagai saksi terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim).

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Budi menjelaskan Andi dipanggil bersama satu saksi lainnya bernama Thian Anggy Soepaat selaku staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pekan lalu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satunya Bendahara Pengeluaran Dinkes Koltim, Yessi Haryati Kabora (YHK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (Koltim)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/11).

"YHK Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Koltim," tambahnya.

KPK juga memanggil Wawan Kurniawan yang disebut berprofesi sebagai fotografer bupati. Pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kendari," sebutnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Tonton juga video "KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads