KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.
"Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
"Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029, AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR), masih dalam tahap penyidikan.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan," jelas Budi.
"Sedangkan untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
KPK lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini ditetapkan tiga orang tersangka baru. Ketiga tersangka baru itu adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR). Ketiganya telah ditahan pada akhir bulan lalu.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).
Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel











































