Jakarta - KPK menyita uang Rp1,98 miliar dan menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Foto
KPK Pamerkan Uang Bukti OTT Bupati Pemalang Senilai Rp1,98 Miliar
Kamis, 30 Jul 2026 14:13 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom diduga melakukan pemerasan kepada bawahannya.
Atas perbuatannya, terhadap Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini: Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut bahwa Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya,Β Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.










































