Bakal Disidang, Penahanan Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari

Bakal Disidang, Penahanan Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 13:02 WIB
Bakal Disidang, Penahanan Bupati Koltim Dipindahkan ke Rutan Kendari
Penahanan Bupati Koltim dan tiga tersangka kasus suap RSUD Koltim dipindah ke Rutan Kendari (Foto: dok. KPK)
Jakarta -

KPK memindahkan tempat penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ) dan lainnya. Penahanan dipindahkan ke Rutan Kelas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

"Pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan empat orang tahanan, yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, ke Rutan Klas II-A Kendari, Sulawesi Tenggara," kata jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Pemindahan itu juga dilakukan karena hari ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dengan terdakwa Arif Rahman selaku penyuap. Pemindahan tempat penahanan itu berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (Rabu, 10/12), kami dari tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara," tambahnya.

KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis. Abdul Azis pun segera disidangkan.

"Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12).

"Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029, AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng," lanjutnya.

Budi menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR), masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim


4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

KPK lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini ditetapkan tiga orang tersangka baru. Ketiga tersangka baru itu adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR).

Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel

(ial/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads