KPK Panggil Eks Sekda Koltim Terkait Kasus Suap RSUD

KPK Panggil Eks Sekda Koltim Terkait Kasus Suap RSUD

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 12:39 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi KPK: (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut perkara suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). KPK panggil Sekda Kolaka Timur (Koltim) tahun 2024, Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI)

"Hari ini Rabu (27/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

"AMI Sekda Kolaka Timur 2024," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra. Belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan kali ini.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra," sebutnya.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yaitu:

1. Arisman Asisten I
2. Gusti Putu Artana PNS/Kabag PBJ / Ketua Pokja
3. Sarmin Ishaq ASN/Pokja
4. Khaerudin ASN/Pokja
5. Putu Sudiono ASN/Pokja

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

Berikut ini para tersangka:

‒⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
‒⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
‒⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
‒⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
‒⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Simak juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel

Halaman 2 dari 2
(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads