KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, M Arwom Al Fahmi. Arwom akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Banyumas. Pemanggilan pemeriksaan itu dilakukan hari ini.
"Hari ini (15/12) bertempat di Polresta Banyumas, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali mengatakan selain Arwom, ada dua saksi lain yang juga dipanggil untuk diperiksa hari ini. Berikut daftarnya:
1. M Arwom Al Fahmi (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara)
2. Eling Purwoko (Direktur PT Sambas Wijaya
3. Widjilaksono Dwi Anggoto (Swasta)
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara. Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,3 miliar
Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun 2017-2018. KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.
Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp 700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.
"Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (28/2).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp 4.351.506.700 subsider 2 tahun. Uang pengganti terdakwa II (Kedy) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi.
(mib/yld)