KPK Serahkan 'Gunung Duit' Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan

Foto

KPK Serahkan 'Gunung Duit' Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 18:15 WIB

Jakarta - KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada TASPEN sebagai bagian pemulihan kerugian negara. Langkah ini menegaskan perlindungan dana peserta.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan negara kepada Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan negara kepada Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menjaga tumpukan uang yang merupakan barang rampasan negara saat acara penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada PT TASPEN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK.ย Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menjaga tumpukan uang yang merupakan barang rampasan negara saat acara penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada PT TASPEN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK, di mana dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN.ย Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK Serahkan Gunung Duit Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan
KPK Serahkan Gunung Duit Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan
KPK Serahkan Gunung Duit Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads