Jakarta - KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada TASPEN sebagai bagian pemulihan kerugian negara. Langkah ini menegaskan perlindungan dana peserta.
Foto
KPK Serahkan 'Gunung Duit' Rp883 M, Kerugian Negara Dipulihkan
Kamis, 20 Nov 2025 18:15 WIB











































