KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Jalan Sumut

KPK Panggil Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Korupsi Jalan Sumut

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 12:57 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK memanggil Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 M Jafar Sukhairi (MJS).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

"MJS Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 sampai 2025. Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memanggil Wali Kota Padangsidumpuan, Letnan Dalimunte. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

"LD Wali Kota Padangsidimpuan, 2025 sampai dengan Maret 2029," ucapnya.

Selain 2 orang itu, KPK turut memanggil sejumlah saksi, yaitu:

- Ikhsan Harahap, Kabid PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara
- Hendrik Gunawan Harahap, Kadis PUPR Pemkab Paluta
- Asnawi Harahap, Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara
- Ramlan, Pensiunan/ eks Kadis PUPR 2021 - 2024 Pemkab Paluta
- Heru Pranata, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Sapri Romadon, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Gong Matua, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Dedi Ratno, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Syafrizal Gunawan, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Husni Mubarok, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Sobrin Dalimunthe, PNS Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
- Ahmad Juni, Kepala Dinas PUPR Kab. Padang sidimpuan
- Irsan Efendi Nasution Walikota Padangsidempuan periode 2018 sampai 2023
- Addi Mawardi, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Maret 2023 sampai Sekarang.

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut

(ial/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads